room5la.com

room5la.com Polisi di Bandar Lampung telah menangkap seorang mahasiswa yang diduga melakukan tindakan ekshibisionis  atau di bilang menunjukan alat kelaminya di sebuah minimarket. Aksi tersebut telah direkam dan menimbulkan gegar di media sosial. Pelaku, yang dikenal sebagai GDA, kini tengah menghadapi penyelidikan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa GDA berhadapan dengan ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP yang berkaitan dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum.

Pada awal pemeriksaan, GDA mengaku tidak sadar ketika memperlihatkan alat kelamin di minimarket. Namun, setelah diberikan rekaman video, dia mengakui perbuatannya. Hendrik menjelaskan bahwa dari keterangan saksi dan korban, tindakan tidak senonoh tersebut telah dilakukan GDA lebih dari satu kali, sekitar 3 sampai 4 kali.

Untuk memahami kondisi kejiwaan GDA, polisi akan melibatkan psikolog dalam penyelidikan. Sementara itu, GDA menghadapi ancaman pidana penjara hingga maksimal 10 tahun jika terbukti melanggar UU Pornografi dan pasal perbuatan cabul di KUHP.

By admin