https://room5la.com/

room5la.com Pagi itu, suasana di Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat, Lamongan, menjadi heboh dengan berita kematian Abdul Hanan. Kehadiran polisi dan penyelidikan di lokasi kejadian menambah kekagetan warga. Hanan dikenal sebagai pria baik hati dan selalu siap membantu, sehingga kematiannya yang tragis di tangan istrinya, Naimah, membuat banyak orang terpukul.

Kejadian tragis tersebut terungkap pada Kamis, 6 April 2006, ketika salah satu anak Hanan, Khusnul Hotimah, menemukan ayahnya tak sadarkan diri. Pertolongan dokter yang hendak dipanggil oleh Hotimah dihalangi oleh Naimah, yang menyatakan Hanan telah meninggal karena sesak napas. Namun, Hotimah merasa curiga karena Naimah tampak tidak sedih.

Hotimah kemudian memanggil dukun pijat, Jamilah, yang menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Autopsi di rumah sakit mengungkapkan bahwa Hanan tewas karena jeratan di leher, bukan karena sesak napas seperti yang disebutkan Naimah.

Polisi memeriksa anak-anak Hanan dan Naimah, dan menemukan bahwa rumah tangga mereka tidak harmonis, terutama karena perselingkuhan Naimah dengan Martomo, tetangga yang berstatus duda. Naimah awalnya mengingkari tuduhan, tetapi bukti autopsi menunjukkan bahwa Hanan tewas karena pembunuhan.

Naimah akhirnya mengakui bahwa perselisihan dengan Hanan memuncak saat ia mengakui hubungannya dengan Martomo. Setelah melakukan hubungan seksual di rumah Martomo, Naimah pulang dan terlibat cekcok dengan Hanan. Hanan meminta agar dibunuh oleh Naimah, dan permintaan tersebut dipatuhi Naimah dengan melilitkan celana panjang ke leher Hanan hingga ia tewas.

Kematian Hanan sangat disesalkan oleh anak-anaknya, yang merasa tidak menerima bahwa ayah mereka tewas di tangan ibu tiri mereka karena hubungan selingkuh. Bukan hanya keluarga, warga dan pedagang pasar juga merasa sedih atas kejadian tragis ini, mengingat Hanan dikenal sebagai orang yang sabar dan baik. Naimah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 3.

By admin