room5la.com Pemerintah telah mengumumkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yang totalnya mencapai 27 hari. Rincian ini mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kami telah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sama seperti tahun 2024,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (14/10).
Ia berharap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini dapat membantu masyarakat dalam merencanakan kegiatan liburan atau pekerjaan mereka di tahun mendatang. Muhadjir menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberi pedoman bagi sektor ekonomi dan swasta dalam menjalankan aktivitas mereka.
“Selain itu, hari libur dan cuti bersama ini juga dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun program kerja tahun 2025,” pungkasnya.