room5la.com Laura Meizani, yang lebih dikenal dengan panggilan Lolly, telah mengungkapkan perasaannya setelah ibundanya, Nikita Mirzani, melaporkan Vadel Badjideh ke polisi karena dugaan terkait tindak pidana aborsi. Dalam unggahan di Instagram Story pada Rabu (18/9), Lolly menegaskan bahwa dia tidak melakukan aborsi setelah hubungan dengan kekasihnya, Vadel, seperti yang banyak diduga.
Lolly menyatakan bahwa dirinya telah bungkam dan hanya memberikan klarifikasi di media sosial, namun hal itu tidak membuat berita tersebut mereda. Oleh karena itu, dia merasa perlu untuk membuka suara dan memberitahu kebenaran yang selama ini terpendam. “Sudah saatnya saya untuk speak up dan memberitahu kalian semua tentang kebenaran yang selama ini terpendam dan tersimpan,” tulis Lolly dalam unggahannya.
Dia menambahkan bahwa dia memiliki bukti nyata dan tidak palsu, berupa statement dari dokter, namun dia tidak merasa perlu untuk menunjukkan buktinya di media sosial karena dia tidak haus akan validasi. “Kan sudah main polisi, jadi kita tinggal memberikan bukti ke polisi. Pasti saya akan dipanggil,” kata Lolly.
Lolly merasa heran dengan laporan Nikita ke polisi karena menurutnya, dirinya yang seharusnya merasa dan mengalami, dan pelapor adalah orang yang telah memutuskan hubungan dengannya selama dua tahun terakhir. “Kenapa tiba-tiba ‘ibu’? Kan dia sendiri yang bilang saya bukan anaknya lagi,” tanya Lolly.
Dalam video tersebut, Lolly membantah dugaan bahwa dia hamil dan memiliki utang Rp400 juta seperti yang disebutkan oleh seseorang bernama Cindy dan menjadi perbincangan netizen. Lolly mengakui memiliki utang, tetapi hanya sekitar Rp30 juta.
Lolly juga membantah pengalaman kekerasan dari Vadel seperti yang banyak diduga. Menurutnya, kondisi lebam yang dialaminya adalah karena terjedot, bukan karena Vadel. “Apakah kalian pikir test pack garis dua karena hamil?” tanya Lolly, menyinggung kabar kehamilannya karena ada test pack bergaris dua yang ditunjukkannya kepada Cindy.
“Saya di sini punya bukti, bukti akurat dari dokter, dan akan saya tunjukkan dan bawa saat saya ke polisi nanti. Kita lihat saja siapa yang terakhir dipenjara siapa,” lanjutnya.
Lolly menjelaskan bahwa dia mengalami garis dua dari pengujian test pack karena imbas dari terapi hormon yang dia jalani sejak di Inggris. Dia menjalani terapi tersebut berdasarkan perintah dokter karena mengalami gangguan menstruasi. Dia tetap melanjutkan terapi tersebut saat sudah kembali ke Indonesia.
“Jadi dari situ, hormon saya menambah banyak banget dan membuat test pack garis dua. Pada saat itu pun saya cek ke halodoc dan dokter dari halodoc yang menyuruh saya test pack dan lihat hasilnya apa?” kata Lolly.
“Ternyata garis dua tapi samar, nah katanya dokter karena konsumsi obat hormon tersebut, bukan karena hamil,” katanya.
Nikita dan Fahmi menyatakan bahwa Vadel diduga melanggar UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta UU KUHP. Sementara itu, polisi menjelaskan bahwa laporan Nikita berawal saat sang aktris mendapati putrinya sedang hamil. Polisi juga mengatakan bahwa Vadel telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.
“Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Jumat (13/9).
Situasi itu pula yang membuat Nikita melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”