room5la.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penetapan kebijakan cukai rokok tahun 2025 hingga dilakukan kajian mendalam oleh pemerintahan yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa pemerintah saat ini, di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak akan mengubah ketentuan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan.
RUU APBN 2025 telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 19 September. Askolani menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok untuk tahun 2025 belum akan diterapkan. Pemerintah akan mengevaluasi alternatif kebijakan lainnya, termasuk penyesuaian harga jual di level industri, dan akan meninjau ulang kebijakan tersebut dalam beberapa bulan mendatang untuk memastikan keputusan yang akan diambil.
Masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, Prabowo Subianto, sebagai presiden terpilih untuk periode 2024-2029, akan menentukan kebijakan cukai rokok di tahun 2025 dan seterusnya, bersama dengan menteri-menterinya.
Askolani menjelaskan bahwa kebijakan CHT 2025 dapat mempertimbangkan kebijakan down trading, yang melihat perbedaan tarif antara rokok golongan 1, 2, dan 3. Evaluasi dari beberapa tahun terakhir ini menunjukkan bahwa kebijakan CHT akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan arah kebijakan di tahun 2025, yang akan direview kembali oleh pemerintah yang akan datang untuk penetapannya.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI telah mengusulkan kenaikan cukai rokok sebesar 5 persen untuk tahun 2025 dan 2026, yang lebih rendah dibandingkan kenaikan pada tahun 2023 dan 2024 yang mencapai rata-rata 10 persen. Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, menyatakan bahwa usulan ini juga memperhatikan kondisi industri rokok di dalam negeri dan mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.