Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan pangan mulai 5 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya menekan dampak ekonomi dan menjaga ketahanan pangan masyarakat rentan. Melalui program ini, pemerintah menyalurkan beras, telur, dan daging ayam kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Bulog dan dinas sosial daerah mengatur pendistribusian bantuan secara bertahap. Setiap KPM akan menerima bantuan berupa 10 kg beras, 1 kg telur, dan 1 kg daging ayam setiap bulan selama periode tertentu. Pemerintah mengandalkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini.

Warga yang terdaftar dalam DTKS, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) otomatis masuk dalam daftar penerima. Petugas dari RT, RW, dan kelurahan juga ikut memverifikasi ulang data penerima di lapangan agar bantuan tepat sasaran.

Pemerintah juga membuka kanal aduan bagi warga yang merasa berhak tetapi belum terdata. Masyarakat bisa melapor ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK.

Menteri Sosial menyatakan bahwa program ini tidak hanya meringankan beban hidup masyarakat, tetapi juga membantu menyerap produk peternak dan petani lokal. Ia berharap distribusi berjalan lancar dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap bantuan sosial tetap terjaga.

Dengan dimulainya program ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat kecil dari medusa 88 tekanan ekonomi dan ketimpangan pangan yang masih terjadi di beberapa wilayah.

By admin