https://room5la.com/

room5la.com – Jakarta, 31 Desember 2024, Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai mulai Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif plastik terhadap lingkungan, terutama pencemaran laut dan kerusakan ekosistem. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pencapaian target pengurangan sampah plastik sebesar 70% pada tahun 2030. “Plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam adalah penyumbang utama sampah yang sulit terurai. Dengan pelarangan ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Sanksi dan Alternatif Pengganti

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah memberikan waktu transisi selama enam bulan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Setelah masa transisi berakhir, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah juga mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan seperti kantong kain, kertas daur ulang, dan peralatan makan yang dapat digunakan kembali. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengurangi sampah plastik akan terus digencarkan melalui kampanye nasional.

Respons Masyarakat dan Pelaku Usaha

Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Sebagian besar organisasi lingkungan menyambut baik langkah ini. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, menyebut pelarangan plastik sekali pakai sebagai langkah progresif yang sangat diperlukan. “Kami mendukung penuh kebijakan ini dan berharap masyarakat dapat segera beradaptasi,” ujarnya.

Namun, beberapa pelaku usaha, terutama dari sektor ritel dan makanan, mengungkapkan kekhawatiran terhadap peningkatan biaya operasional akibat transisi ke bahan pengganti. “Kami butuh dukungan pemerintah, baik berupa insentif maupun solusi alternatif yang terjangkau,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey.

Dampak Positif bagi Lingkungan

Para ahli lingkungan memproyeksikan bahwa pelarangan plastik sekali pakai akan memberikan dampak positif yang signifikan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 9 juta ton sampah plastik setiap tahunnya, di mana 3 juta ton berakhir di laut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan angka tersebut dapat berkurang secara drastis dalam beberapa tahun ke depan.

Kebijakan pelarangan plastik sekali pakai ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perubahan pola konsumsi masyarakat yang lebih berkelanjutan. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam mewujudkan Indonesia bebas sampah plastik.

By admin