room5la.com Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, telah menahan seorang pria dengan inisial HA (33) setelah dia diduga memukul pria lain, HL (49), hingga tewas. Insiden ini terjadi setelah HA melihat kekasihnya, S, dipegang secara tidak pantas oleh korban.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, peristiwa ini dimulai ketika HA datang untuk menjemput kekasihnya, S, yang bekerja di sebuah kafe di Jalan Nusantara, Makassar, pada Minggu (15/9) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat S berjalan menuju HA, dia bertemu dengan korban yang kemudian memegang area sensitif S dengan tangan kanannya.
Melihat kejadian tersebut, HA menghampiri S dan korban dengan berkata ‘jangan begitu caranya bos’. Ketika korban berjalan, HA langsung memukul korban dengan tangan kanannya ke arah badannya, menyebabkan korban terjatuh di trotoar.
Setelah memukul korban, HA meninggalkan lokasi kejadian dengan korban masih terkapar di atas trotoar. Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar dan patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras.
Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan dan tekanan di dalam rongga kepala, yang pada akhirnya mengurangi pasokan oksigen ke jaringan otak dan menyebabkan pembengkakan pada otak. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, setelah dirawat di RS Bhayangkara selama lima hari.
Akibat perbuatannya, HA dihadapkan dengan denda hukum berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengancamnya dengan maksimal 7 tahun penjara.