room5la.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pemberlakuan aturan short selling yang sebelumnya dijadwalkan akan diterapkan dalam waktu dekat. Penundaan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar saham, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus berfluktuasi.
Dengan penundaan ini, emiten kini memiliki keleluasaan untuk melakukan aksi pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diharapkan dapat membantu stabilitas harga saham emiten yang terpengaruh oleh gejolak pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menjaga nilai saham perusahaan. Dengan kebijakan ini, emiten dapat lebih cepat dan tepat mengambil keputusan strategis tanpa harus terhambat prosedur administratif yang memakan waktu.
OJK menegaskan bahwa penundaan aturan short selling ini bersifat sementara dan akan diberlakukan kembali setelah kondisi pasar dinilai lebih kondusif. Meskipun demikian, OJK tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sejumlah emiten menyambut positif kebijakan ini. Mereka meyakini bahwa buyback saham dapat memperkuat kepercayaan investor dan menjaga stabilitas harga saham di pasar. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi emiten untuk menjaga kinerja saham mereka di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih stabil, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.